Anda bisa mengajukan keberatan atas permohonan informasi publik jika:

  1. Permohonan informasi ditolak tanpa alasan
  2. Informasi berkala tidak disediakan
  3. Permintaan informasi tidak ditanggapi
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  5. Permintaan informasi tidak dipenuhi
  6. Biaya yang dikenakan tidak wajar
  7. Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan

 

Tata cara pengajuan keberatan atas permohoanan informasi publik :

Untuk mengajukan keberatan atas permohonan informasi publik, Anda bisa mengunduh form pengajuan-nya melalui link di bawah ini dan mencetak sendiri formulir tersebut atau bisa mengisi langsung pada berkas yang sudah Anda unduh unduh tadi melalui komputer/ smartphone Anda. Isi formulir secara lengkap dan bertanda tangan (tanda tangan sesuai KTP). Selanjutnya dengan melampirkan identitas diri, pengajuan bisa dikirim ke :

PPID Pelaksana DP3APPKB Kabupaten Bantul
Komplek Pemda II Bantul, Jl. lingkar timur manding, Trirenggo, Bantul, Yogyakarta.

atau kirim melalui :

E-mail DP3APPKB Kabupaten Bantul di alamat dp3appkb@bantulkab.go.id dengan subjek Permohonan Informasi Publik.

atau melalui from berikut ini (klik link)

 

PIC:
wahhab (087715343809)

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
download-form-keberatan.pdf 25 April 2022 11:13