Selamat datang di DP3APPKB

Ini merupakan halaman profil Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul dengan kedudukan sebagai pendukung atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak.

Adapun terkait Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja DP3APPKB diatur berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 167 Tahun 2021.