Sesuai dengan Surat Peraturan Bupati nomor 50 tahun 2023, menyatakan bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  • perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  • pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  • pelaksanaan administrasi pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya
Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
download-perbup-no-50-tahun-2023.pdf 2 April 2024 13:29