Later Belakang dan Dasar Hukum

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul tanggal 25 Agustus 2021 dengan kedudukan sebagai pendukung atas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berdasarkan peraturan daerah tersebut telah dilaksanakan penataan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, bidang pemberdayaan dan perlindungan perempuan, serta bidang perlindungan dan pemenuhan hak anak yang disesuaikan dengan kebutuhan, karakteristik, potensi, dan kemampuan daerah untuk mendukung terselenggaranya pemerintahan dan pembangunan di daerah. Kedudukan  Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul diperkuat dengan Peraturan Bupati nomor 50 tahun 2023 tanggal 29 September 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja  Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul.

 

Tujuan Pembentukan

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul di harapkan mampu menangani bidang urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana, bidang pemberdayaan dan perlindungan perempuan, serta bidang perlindungan dan pemenuhan hak anak. Bidang urusan ini merupakan bidang urusan yang menopang misi bupati yang ke 5 (lima) yaitu “Penanggulangan masalah kesejahteraan sosial secara tepadu dan pencapaian Bantul sebagai kabupaten layak anak, ramah perempuan dan difabel”

 

Cakupan kewenangan

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul yang kemudian di singkat menjadi DP3APPKB merupakan Dinas Daerah tipe B yang mewadahi pelaksanaan fungsi Dinas Daerah dengan beban kerja yang besar, terdiri atas Sekretariat dan 3 (tiga) bidang, pada Sekretariat terdiri atas 2 (dua) Sub Bagian. Cakupan kewenangan dari DP3APPKB meliputi : bidang urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana, bidang urusan pemberdayaan dan perlindungan perempuan, serta bidang urusan perlindungan dan pemenuhan hak anak.