Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2021

Rencana Umum Pengadaan merupakan Rencana yang berisi kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I) Lainnya sendiri dan/atau dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing). RUP disusun dan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) masing-masing K/L/D/I. RUP tersebut sedikitnya berisikan, antara lain:

  • Nama dan alamat Pengguna Anggaran
  • Paket Pekerjaan yang akan dilaksanakan
  • Lokasi Pekerjaan; dan
  • Perkiraan besaran biaya

Akuntabilitas perencanaan dan proses pengadaan barang/jasa pemerintah salah satunya dilakukan dengan melakukan perencanaan secara komprehensif. Pada akhir tahun anggaran sebelumnya, proses perencanaan sudah dilakukan. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dan sesuai dengan prinsif efisien dan efektif.

Transparansi pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan mulai dari awal perencanaan dengan mengumumkan secara luas rencana umum pengadaan. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan yang sama bagi dunia usaha dalam mengakses informasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

Setelah ditetapkan, PA berkewajiban untuk mengumumkan secara luas RUP di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
download-RUP-tahun-2021.pdf 16 Juni 2022 15:50