Laporan Penyeleneggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2021
Penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan ini merupakan implementasi dari peraturan pemerintah republik indonesia nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) kepada pemerintah, dalam rangka mewujudkan tertib pelaksanaan fungsi - fungsi pemerintahan daerah serta peraturan pemerintah republik indonesia nomor 6 tahun 2008 tentang pedoman evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Berikut merupakan LPPD DP3APPKB tahun 2021 :