BANTUL – Dalam upaya meningkatkan efisiensi tata kelola administrasi dan optimalisasi ruang penyimpanan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip pada hari ini, Selasa (21/04/2026).
Kegiatan ini berfokus pada penghapusan arsip-arsip kepegawaian yang telah memasuki masa akhir retensi. Sesuai dengan regulasi kearsipan yang berlaku, arsip yang dimusnahkan adalah dokumen yang dinyatakan sudah tidak memiliki nilai guna lagi—baik dari aspek administratif, hukum, maupun historis.
Prosedur Ketat dan Terverifikasi
Pelaksanaan pemusnahan ini tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui serangkaian tahapan yang ketat. Sebelum diputuskan untuk dimusnahkan, seluruh dokumen telah melewati proses penilaian dan verifikasi mendalam oleh tim internal serta pihak terkait. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa pemusnahan telah mendapatkan persetujuan resmi dan sesuai dengan prosedur legalitas yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Menjamin Keamanan Informasi
Guna menjaga kerahasiaan data dan mencegah penyalahgunaan informasi, metode pemusnahan dilakukan dengan cara pencacahan menggunakan mesin penghancur kertas (paper shredder). Dengan metode ini, seluruh fisik dokumen hancur menjadi partikel kecil sehingga informasi sensitif yang terkandung di dalamnya tidak dapat dikenali kembali.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Dinas P3APPKB dalam mendukung Digitalisasi Birokrasi dan manajemen kearsipan yang lebih modern, rapi, dan akuntabel. Melalui penyusutan arsip secara berkala, diharapkan ruang kerja dan sistem penyimpanan data menjadi lebih efisien, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
