WUJUDKAN BIROKRASI BERSIH: SOSIALISASI ANTI KORUPSI & GRATIFIKASI

Halo #SahabatP3APPKB! ✨

Dinas P3APPKB Bantul berkomitmen penuh dalam membangun lingkungan kerja yang berintegritas, bersih, dan bebas dari korupsi. Sebagai langkah nyata, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Gratifikasi dan Anti Korupsi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas P3APPKB, dr. Florentina Sita Murti, M.Sc.

Dalam paparannya, beliau mengupas tuntas apa itu gratifikasi agar seluruh pegawai memiliki pemahaman yang sama dan tidak terjebak dalam praktik yang melanggar hukum.

💡 Apa itu Gratifikasi? Secara umum, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas (bisa berupa uang, barang, diskon, fasilitas, penginapan, hingga tiket perjalanan) yang diterima oleh ASN atau penyelenggara negara.

⚠️ Legal vs Ilegal: Apa Bedanya?

Gratifikasi Ilegal: Pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas pokok pegawai (misal: pemberian dari masyarakat setelah dibantu mengurus dokumen dinas). Ini wajib ditolak atau dilaporkan!

Gratifikasi Legal: Pemberian yang sifatnya kedinasan atau sosial yang tidak memicu benturan kepentingan (misal: cinderamata resmi dalam seminar/kegiatan antardinas, atau kompensasi yang berlaku umum).

🛑 Contoh Nyata & Sikap Anti Korupsi: Contoh gratifikasi yang sering ditemui adalah pemberian "uang terima kasih" atau bingkisan (parcel) hari raya dari pihak ketiga setelah proyek selesai. Sikap anti korupsi yang ditunjukkan oleh Dinas P3APPKB adalah dengan TEGAS MENOLAK segala bentuk pemberian tersebut sejak awal demi menjaga netralitas pelayanan.

Mari bersama-sama kita kawal pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi! Berani jujur itu hebat! 💪 Integrity starts with us!

#DP3APPKBBantul #AntiKorupsi #TolakGratifikasi #IntegritasASN #BantulBersih #ASNBerAKHLAK #BeraniJujur