Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Jangan Diam, Berani Melindungi Diri

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan penderitaan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran. KDRT bukan persoalan pribadi yang harus ditutup rapat, melainkan pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak serius bagi korban dan anak-anak yang menyaksikannya.

Di Indonesia, KDRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang menegaskan bahwa korban berhak mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta proses hukum terhadap pelaku.

Bentuk-Bentuk KDRT

KDRT tidak selalu terlihat dalam bentuk luka fisik. Bentuknya bisa beragam, antara lain:

  1. Kekerasan fisik: memukul, menampar, menendang, atau tindakan lain yang menyebabkan cedera.
  2. Kekerasan psikis: menghina, merendahkan, mengancam, mengontrol secara berlebihan, membuat korban merasa takut dan tidak berharga.
  3. Kekerasan seksual: pemaksaan hubungan seksual atau perlakuan seksual tanpa persetujuan.
  4. Penelantaran: tidak memberikan nafkah, membatasi akses ekonomi, atau mengabaikan tanggung jawab terhadap keluarga.

Dampak KDRT

Dampak KDRT bisa berlangsung jangka panjang, seperti trauma psikologis, gangguan kesehatan, kehilangan rasa percaya diri, hingga gangguan tumbuh kembang anak. Anak yang tumbuh dalam lingkungan penuh kekerasan berisiko mengalami luka batin dan mengulang pola kekerasan di masa depan.

Karena itu, menghentikan KDRT berarti juga memutus rantai kekerasan antar generasi.

KDRT Bukan Aib, Korban Berhak Dilindungi

Sering kali korban memilih diam karena takut, malu, atau khawatir dianggap membuka aib keluarga. Padahal, diam justru membuat kekerasan terus berulang.

Korban KDRT memiliki hak untuk:

  • Mendapatkan perlindungan hukum
  • Mendapatkan layanan kesehatan dan psikologis
  • Mendapatkan pendampingan hukum
  • Mendapatkan tempat aman jika diperlukan

Negara hadir untuk melindungi korban melalui berbagai layanan, termasuk yang dikoordinasikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta dinas terkait di daerah.

Jika Terjadi KDRT, Jangan Diam. Laporkan Sekarang !

Jika Anda atau orang di sekitar Anda mengalami kekerasan rumah tangga, ambil langkah berani untuk mencari pertolongan. Melapor bukan berarti membuka aib, melainkan upaya untuk menghentikan kekerasan dan mendapat perlindungan yang layak.

Untuk wilayah Kabupaten Bantul, Anda dapat menghubungi layanan berikut:

UPTD PPA Kabupaten Bantul – Hotline: 0877-3890-7000 

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul – Telp 0274-6460055 

Layanan ini siap membantu Anda secara aman dan rahasia. Mendapatkan bantuan lebih awal dapat membuat perbedaan besar dalam proses pemulihan dan perlindungan Anda.