Perlindungan perempuan merupakan bagian penting dalam mewujudkan masyarakat yang adil, aman, dan bermartabat. Setiap perempuan memiliki hak untuk hidup tanpa kekerasan, tanpa diskriminasi, serta mendapatkan perlindungan ketika menghadapi situasi yang membahayakan dirinya.
Melalui kebijakan dan layanan yang berkelanjutan, DP3APPKB Kabupaten Bantul berkomitmen memperkuat sistem perlindungan perempuan sebagai bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak perempuan terpenuhi.
Kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi, kekerasan berbasis online (KBGO), hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dampaknya tidak hanya dirasakan secara fisik, tetapi juga secara psikologis dan sosial, bahkan dapat memengaruhi masa depan korban.
Karena itu, perlindungan perempuan tidak hanya berfokus pada penanganan kasus, tetapi juga pada upaya pencegahan. Edukasi kepada masyarakat, penguatan literasi digital, peningkatan kesadaran tentang kesetaraan gender, serta keberanian untuk melapor menjadi langkah penting dalam memutus mata rantai kekerasan.
Sebagai perangkat daerah yang menangani urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, DP3APPKB Kabupaten Bantul menjalankan fungsi:
- Penyusunan kebijakan dan strategi perlindungan perempuan di tingkat daerah
- Edukasi dan sosialisasi pencegahan kekerasan berbasis gender
- Koordinasi penanganan kasus secara terpadu
- Penguatan sistem layanan yang mudah diakses masyarakat
Layanan teknis penanganan pengaduan dan pendampingan dilaksanakan melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bantul. Layanan ini mencakup pendampingan psikologis, bantuan hukum, rujukan medis, hingga perlindungan darurat apabila diperlukan. Seluruh proses dilakukan dengan prinsip kerahasiaan dan keberpihakan kepada korban.
Layanan Pengaduan
Apabila Anda atau orang di sekitar Anda mengalami atau mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuan, segera hubungi:
Hotline UPTD PPA Kabupaten Bantul
📱 0877-3890-7000
Jangan diam. Melapor adalah langkah awal untuk menghentikan kekerasan dan melindungi masa depan.
Perlindungan perempuan adalah tanggung jawab bersama. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, Kabupaten Bantul dapat menjadi ruang yang aman, setara, dan ramah bagi perempuan untuk tumbuh dan berdaya.
